TARGET INVESTIGASI - MUSI BANYUASIN ~ Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana bantuan operasional pada sektor pendidikan kembali mendapat sorotan masyarakat. Kali ini, realisasi anggaran pemeliharaan dan sarana prasarana tahun anggaran 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga kuat tidak direalisasikan secara transparan dan sesuai peruntukannya.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak mengenai kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai kurang terawat dan tidak mencerminkan adanya penyerapan anggaran pemeliharaan berkala pada tahun fiskal tersebut. Berdasarkan data anggaran tahun 2025, SMPN 3 Bayung Lencir seharusnya mengalokasikan sejumlah dana khusus yang ditujukan untuk perawatan ruang kelas, perbaikan fasilitas penunjang belajar, serta pemeliharaan lingkungan sekolah demi kenyamanan siswa.
Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, indikasi adanya perbaikan atau perawatan fasilitas sekolah pada pos anggaran 2025 dinilai sangat minim, bahkan hampir tidak terlihat. Kesenjangan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wali murid dan pengamat pendidikan setempat mengenai ke mana aliran dana perawatan tersebut dialihkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah beserta bendahara SMPN 3 Bayung Lencir belum memberikan klarifikasi ataupun respons resmi terkait mandeknya realisasi dana perawatan tersebut. Upaya konfirmasi langsung dari awak media mengenai detail rincian penggunaan anggaran pemeliharaan tahun 2025 masih terus berjalan guna mendapatkan keberimbangan informasi.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit investigasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan bahwa pemanfaatan anggaran pendidikan berjalan akuntabel, transparan, dan terbebas dari potensi praktik penyalahgunaan wewenang. IR