11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (Ringkasan):
- Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional: Menunjukkan identitas, menghormati hak narasumber, dan tidak menerima suap.
- Menguji Informasi: Berita seimbang, tidak menghakimi, dan akurat.
- Tidak Sadis/Bejat: Tidak memberitakan isi replika seksual atau kejahatan sadis.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
- Jenis Kelamin/Suku: Tidak menulis berdasarkan prasangka SARA.
- Hak Tolak: Menghormati hak narasumber anonim demi keamanan.
- Narasumber Tidak Kompeten: Tidak menyalahgunakan identitas narasumber.
- Prasangka & Suap: Tidak menyuap dan tidak berprasangka.
- Pencabutan & Ralat: Segera ralat jika berita salah.
- Hak Jawab: Memberi ruang bagi pihak yang dirugikan.
Pelanggaran KEJ berakibat pada teguran dari komisi etik atau sidang Dewan Pers yang berpotensi sanksi administratif atau pemberhentian.
Penting untuk Diingat:
Wartawan wajib menghindari plagiat dan berita bohong.
Pers nasional wajib menjunjung tinggi KEJ menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar