Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang ditetapkan oleh Dewan Pers (Peraturan No. 6/PeraturanDP/V/2008) sebagai landasan moral dan operasional. KEJ wajib dipatuhi untuk menjamin independensi, akurasi, dan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (Ringkasan):
  1.  Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional: Menunjukkan identitas, menghormati hak narasumber, dan tidak menerima suap.
  3. Menguji Informasi: Berita seimbang, tidak menghakimi, dan akurat.
  4. Tidak Sadis/Bejat: Tidak memberitakan isi replika seksual atau kejahatan sadis.
  5. Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
  6. Jenis Kelamin/Suku: Tidak menulis berdasarkan prasangka SARA.
  7. Hak Tolak: Menghormati hak narasumber anonim demi keamanan.
  8. Narasumber Tidak Kompeten: Tidak menyalahgunakan identitas narasumber.
  9. Prasangka & Suap: Tidak menyuap dan tidak berprasangka.
  10. Pencabutan & Ralat: Segera ralat jika berita salah.
  11. Hak Jawab: Memberi ruang bagi pihak yang dirugikan.
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran KEJ berakibat pada teguran dari komisi etik atau sidang Dewan Pers yang berpotensi sanksi administratif atau pemberhentian.

Penting untuk Diingat:
Wartawan wajib menghindari plagiat dan berita bohong.

Pers nasional wajib menjunjung tinggi KEJ menurut UU No. 40 Tahun 1999.




Media Online Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar