TARGET INVESTIGASI - Lubuklinggau, 29 Juni 2026 – Proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.949.165.000 dan dikerjakan oleh CV Putri Aceh tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga melewati masa kontrak dan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat serta mendapat tanggapan dari DPD LSM Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara). Organisasi tersebut menilai keterlambatan proyek perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan keselamatan masyarakat di sekitar bantaran Sungai Mesat.
Ketua DPD LSM Projamin menyampaikan bahwa proyek bernilai hampir Rp7 miliar seharusnya dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
"Kami melihat progres pekerjaan di lapangan berjalan lambat. Ini merupakan proyek yang menggunakan uang rakyat dengan nilai miliaran rupiah. Keterlambatan hingga menyeberang tahun anggaran harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah," ujarnya.
LSM Projamin juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LSM Projamin mendesak agar apabila ditemukan adanya pelanggaran kontrak atau ketidakmampuan penyedia jasa dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pemutusan kontrak maupun pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi resmi.
Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak dan regulasi pengadaan pemerintah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan kepastian terkait penyelesaian proyek tersebut. Pasalnya, keterlambatan pembangunan pengaman tebing dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor dan banjir bagi warga yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Mesat.( Ibt )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar