Senin, 22 Juli 2024

DPRD Musi Rawas Fokus Tiga Raperda di 2024



KANTI News, Musi Rawas – Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Alamsah A Manan, mengatakan tugas DPRD saat ini menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dan LKPJ.

“Tiga Raperda yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang. Ditambah LKPJ Bupati Musi Rawas yang sifatnya bukan perda tapi rekomendasi DPRD,” papar politisi Partai Demokrat kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029, Sabtu (16/3/2024).

"Untuk tahun 2024 belum ada rencana DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk mengusulkan rraaperda) inisiatif. Pasalnya mereka fokus menyelesaikan tugas yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 29 September 2024. Selain tiga raperda harus disahkan sebelum masa jabatan berakhir, mereka juga masih ada dua PR raperda lagi yang belum selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD," ucapnya. (Advetorial) Eka

DPRD Kabupaten Musi Rawas Melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa

KANTI News, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mura Ke-81 Tahun 2024, Rabu (24/4/2024) di Gedung Paripurna DPRD Mura.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Azandri didampingi Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Wakil Ketua DPRD l, Waka ll, Sekda Mura serta para Anggota DPRD Kabupaten Mura, Forkopimda Mura, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD Pemkab Mura serta Camat.

Peringatan HUT Kabupaten Mura ini dihadiri Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni diwakili Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Zulkarnain SE MM, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Para Walikota / Bupati seSumsel yang berkesempatan hadir, Kepala OPD Prov. Sumsel, Ketua/Wakil DPRD Kota/Kabupaten di Sumsel yang hadir.

Hj Ratna Machmud menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Mura dan seluruh pihak yang terkait atas terselenggaranya acara ini. Bupati juga mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang berkesempatan hadir di Kabupaten Mura.

Dikatakannya, Visi Misi dalam membangun Kabupaten Mura untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Ada empat upaya besar yang dilakukan yaitu:

1. Mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi

2. Membangun sumberdaya manusia yang berkualitas

3. Pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan

4. Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

Kemudian, untuk mendukung visi dan melaksanakan misi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Mura merumuskan 9 program unggulan yang telah dan sedang dilaksanakan yaitu:

1. Pendidikan gratis

2. Fasilitas Seragam sekolah gratis

3. Kesehatan gratis

4. Pengadaan unit ambulan tiap desa

5. Fasilitasi pengembangan pondok pesantren

6. Fasilitiasi pendirian rumah tahfiz AlOur’an

7. Peningkatkan infrastruktur terutama jalan

8. Mengadakan alat berat sebagai upaya membantu masyarakat untuk membuka lahan pertanian

9. Santunan kematian

“Saya informasikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun ini, seluruh program tersebut telah saya laksanakan, sehingga program yang merupakan janji politik saya, telah semuanya saya penuhi dan saya realisasikan,”paparnya

Diakuinya, selama kepemimpinan Bupati Mura Hj Ratna Machmud sudah banyak keberhasilan dan prestasi yang telah diraih, diantaranya :

1. Kabupaten Mura menempati peringkat pertama di Provinsi Sumsel dengan nilai kualitas tertinggi dalam kategori Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

2. Peringkat pertama pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya sertifikasi “ aset pemda sehingga mendapatkan penghargaan dari KPK RI.

3. Penghargaan top nine Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) bidang kesehatan tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 sehingga saya mendapatkan kesempatan diajak oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ke salah Satu pusat layanan publik terbaik di dunia yaitu ke Azerbaijan, untuk melakukan studi tiru.

4. Mura termasuk dalam tiga daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang mendapatkan predikat “BB” (sangat baik) dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dari Kemenpan & RB.

5. Penghargaan Opini WTP tujuh kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK dan InsyaAllah tahun 2024 juga akan mendapatkan Opini WTP.

6. Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara dalam anugerah meritokrasi tahun 2022 atas keberhasilan pemberintah Kabupaten Mura menerapkan sistem merit.

7. Kabupaten Mura merupakan kabupaten layak anak dalam katagori nya. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

8. Dalam bidang infrastruktur, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan penghargaan kategori paling cepat pembangunan infrastruktur dari Kementerian Perhubungan RI.

9. Penghargaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 dari Wakil Presiden RI.

10. Penghargaan sebagai daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik dari Baznas, serta prestasi-prestasi lainnya.


Jika dilihat dari Indikator Makro Pembangunan Daerah, beberapa indikator menunjukkan perbaikan antara lain:

1. Indek Pembangunan Manusia Kabupaten Musi Rawas menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2021 sebesar 69,26, meningkat menjadi 70,52 pada tahun 2023.

2. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2021 sebesar 2,33 persen meningkat sangat signifikan menjadi 4,03 persen pada tahun 2023.

3. Angka pengangguran tahun 2021 sebesar 2,78 persen, dapat diturunkan menjadi 1,95 persen di tahun 2023, angka ini lebih rendah dari angka pengangguran provinsi maupun nasional.

4. Pendapatan perkapita di Kabupaten Musi Rawas juga mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp. 51,2 juta menjadi Rp. 57,71 juta pada tahun 2023.

5. Indeks gini Kabupaten Musi Rawas pada Tahun 2021 Sebesar 0,277 meningkat menjadi 0,328 tahun 2022 dan dapat diturunkan lagi menjadi 0,284 tahun 2023.

Peringatan hari ulang tahun Kabupaten Musi Rawas yang ke-81 mengusung tema “Keberlanjutan untuk Mura MANTAB”.

Tema ini mengandung makna filosofis untuk selalu mengobarkan semangat keberlanjutan pembangunan yang terus dilakukan dan tidak akan pernah berhenti serta melibatkan setiap elemen masyarakat Musi Rawas untuk bekerja sama menuju Musi Rawas MANTAB. (ADV) Eka

Rabu, 27 Maret 2024

DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi (PUF) dewan terhadap LKPJ Wali Kota

KANTI News, Lubuk Linggau-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi (PUF) dewan terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa, (26/3/2024).

Dalam jawabannya, H Trisko Defriyansa mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan fraksi dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023.

Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar (FPG), Pj Wako mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada FPG atas apresiasi untuk kinerja Polri dan TNI dalam proses tahapan-tahapan Pemilu 2024, sehingga Kota Lubuklinggau terjaga kondusifitas, aman, nyaman dan lancar.

Selanjutnya terhadap saran pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2024 bagi ASN selama 12 bulan, hal ini sudah dianggarkan pada APBD 2024. Terhadap saran THR Idul Fitri 1445 H untuk dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, hal ini telah dianggarkan pada APBD 2024.

Kemudian menjawab atas pandangan umum F-PDIP yang menghimbau agar Pemkot Lubuklinggau tetap menjaga kestabilan harga dan ketersediaan sembilan bahan pokok pada bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Pemkot Lubuklinggau telah melaksanakan operasi pasar di setiap kecamatan.

Atas pandangan F-PKS terkait kewajiban dalam memenuhi hak-hak atlet Kota Lubuklinggau yang sudah membawa nama baik kota Lubuklinggau dalam event Porprov ke-14 di Kabupaten Lahat, hal ini telah menjadi perhatian Pemkot Lubuklinggau.

Selanjutnya menjawab pemandangan F-PD, terkait perencanaan pembangunan daerah khususnya penyusunan DED (Detail Engineering Design) dapat dijelaskan bahwa DED alun-alun merdeka merupakan perencanaan untuk membangun ruang terbuka publik tengah kota dengan konsep "Taman Iconik" tanpa mengubah fungsi Masjid Agung As-Salam sebagai tempat ibadah kebanggaan masyarakat Kota Lubuklinggau.

Hal ini juga direncanakan dalam rangka penataan dan penertiban pedagang di sekitar Masjid Agung As-Salam, sehingga modernisasi penataan wajah kota ini dapat meningkatkan daya darik wisata dan meningkatkan pendapatan asli daerah paparnya,(ADV) "Warto"



Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dengan Agenda Propemperda Kota Lubuklinggau 2024

KANTI News, Lubuklinggau-Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 menghadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota setempat, Senin (25/3/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.

H. Trisko Defriyansa dalam sambutannya menyampaikan, Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.

Menurutnya dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut, Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama” katanya, Senin 29/1/2024) lalu.

Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.

‘Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025″ terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.

“Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah” ujarnya.

Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.

“Selanjutnya ada Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan” pungkasnya.

Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (ADV) "Sopian"

Selasa, 26 Maret 2024

Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas

KANTI News, Musi Rawas - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas. Bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (15/03/2024). 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang sekaligus melantik dan pengambil sumpah/janji Sekda Kabupaten Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Forkopimda, Sekda Musi Rawas, Staf ahli dan asisten, Kepala OPD lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Dalam pelantikan tersebut, Drs. Ali Sadikin, M.Si dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas menggantikan Ir. H. Aidil Rusman, M.M.

Jabatan Sekda, mempunyai peran yang sangat penting, karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan Dinas, Lembaga Teknis dan Unit Pelaksana lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Drs. Ali Sadikin, M.Si yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas yang diharapkan dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

"Citra Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan sangat banyak ditentukan oleh tugas Sekda. Untuk itu, saya minta kepada Saudara selaku Sekda agar dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)", kata Bupati.

Kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan, patuhi aturan yang berlaku dan segala bentuk perintah kedinasan, mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang.

Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Ir. H. Aidil Rusman, MM, atas pengabdiannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang telah dilaksanakan dengan baik. (ADV) "Warto"

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah


KANTI News, Musi Rawas-Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud terus peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, kembali serahkan bantuan perlengkapan sekolah, yang berupa perlengkapan alat tulis (ATK), baju seragam SD dan SMP, Moublier (Meja dan Kursi). Bertempat di SMP Negeri Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Musi Rawas memiliki 295 satuan pendidikan jenjang PAUD, 318 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lanjut Bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah melaksanakan program, seperti pemberian buku gambar dan alat mewarnai sebanyak 517 set, pemberian seragam gratis untuk jenjang SD sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan rincian di tahun 2021 sebanyak 13.332 stel, di tahun 2022 16.638 stel, dan di tahun ini sebanyak 19.572 stel.

Kemudian, seragam gratis untuk jenjang SMP di mulai dari tahun 2022 hingga sekarang dibagikan sebanyak 7.758 stel di tahun 2022 dan 19.118 stel di tahun 2023, pemberian bantuan operasional bagi guru jenjang PAUD, rehabilitasi ruang kelas, wc sekolah dan pembangunan ruang kelas baru. Dan bantuan pengadaan mobiler (kursi dan meja siswa). Untuk SD sebanyak 1.237 set, sedangkan untuk SMP sebanyak 1.041 set.

"Semua program yang dilaksanakan itu adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas peduli pada dunia pendidikan, karena pendidikan adalah aspek terpenting dalam kemajuan sebuah daerah, oleh karena itu, kami selalu berupaya yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan, “tegas Bupati.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN Sumber Harta, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di SMP Negeri Sumber Harta, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud dan sangat mengapresiasi kepedulian Bupati pada dunia pendidikan di Musi Rawas.

Di kesempatan itu, Bupati sekaligus menghadiri Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan. (ADV) "Warto"

Senin, 18 Maret 2024

Pejabat Pemerintahan Kota Lubuklinggau hadiri Rakornas di Jakarta Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN


KANTI News, Jakarta - Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa di dampingi Kepala DPUPR Kota Lubuklinggau, (Ahmad Asril Asri) dan Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau, (Febrio Fadilah) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024).

Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’.

Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.

"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpuh di Pulau Jawa," paparnya.
OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.

Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.

OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV) "Eka Pasi"

Asisten II Bidang Ekonomi (H. Surya Darma) hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024



KANTI News, Lubuklinggau - Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lubuklinggau, H Surya Darma hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, di Lesehan Rumah Makan (RM) Simpang Raya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jum’at 15 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kemenag Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.


Perwakilan BPJPH Kemenag Provinsi Sumsel Drs. Yauza dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia, dan untuk provinsi Sumatera Selatan acaranya kami laksanakan di Kota Lubuklinggau.
“Kami dari BPJPH Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya seluruh pelaku usaha yang ada di kota ini pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua sudah bersertifikat halal. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau yang sudah memberikan apresiasi kepada kegiatan ini ”ungkapnya.

Tim BPJPH mulai hari ini akan turun ke lapangan dan mengunjungi para pelaku usaha untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 adalah wajib halal.

Kakankemenag Kota Lubuklinggau Dr. H. Hasanudin mengucapkan terima kasih kepada tim BPJPH Provinsi Sumsel yang sudah menunjuk Kota Lubuklinggau sebagai salah satu tempat gerakan wajib halal. Ia menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini, karena pembuatan sertifikat ini gratis.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Lubuklinggau H. Surya Dharma mengatakan sudah sepatutnya sebagai seorang muslim kita semua mengikuti aturan agama dan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Pemerintah RI sudah membuat undang-undang nomor 33 tahun 2014 mengenai produk halal. Hal ini bearti pemerintah sudah mengeluarkan secara resmi atau legalitas tentang produk halal.
“Dan perlu diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau memang dari awal sudah gencar mengajak seluruh UMKM mengurus sertifikat halal. Kota Lubuklinggau ini merupakan kota perdagangan, dan yang mendominasi adalah peran swasta yaitu para pelaku usaha. Pemkot sangat mendukung program ini dan kami menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mengajukan serifikat halal, mumpung program ini gratis yang tentunya bertujuan membantu masyarakat.” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis oleh Asisten II H. Surya Dharma, Kakankemenag Kota Dr. Hasanudin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Kepala Disperindag, dan Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Drs. Yauza Effendi kepada beberapa perwakilan pelaku usaha.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Yauza Effendi, beserta jajaran, Perwakilan BPJPH Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Lubuklinggau Hasanudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Medhioline Sapta Windu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM H. Wiwin Eka Saputra, Perwakilan Kantor Kemenag Musi Rawas Suwasno, Owner RM. Simpang Raya Agusni, beberapa perwakilan guru madrasah, dan para pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau, (ADV) Eka Pasi

Rabu, 07 Februari 2024

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

Selasa, 06 Februari 2024

DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN


KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)

Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”

Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.

Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)

Jumat, 02 Februari 2024

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Rabu, 17 Januari 2024

Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu

(Sumber Situs Web Kelurahan Lubuk Tanjung)

KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.

"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)

Kamis, 28 Desember 2023

Buruknya Pelayanan Puskesmas Ngulak, Masyarakat Sanga Desa Bakal Adakan Unjuk Rasa

 

KANTI News, Sanga Desa (MUBA) - Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa baru-baru ini menjadi sorotan di berbagai media massa. Hal itu diduga akibat seluruh dokter umum dan puluhan tenaga kesehatan pergi jalan-jalan saat hari kerja.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Rawat Inap Ngulak diduga sudah berlangsung cukup lama. Beberapa hal yang menjadi keluhan diantaranya pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan yang lebih sering ditangani oleh perawat bukan oleh dokter umum.

Pasien rawat inap yang sering diharuskan membeli obat dari luar puskesmas dengan alasan stok obat yang kosong, serta kurangnya sarana prasarana di gedung rawat inap sehingga pasien harus membawa sendiri kipas angin dari rumah.

Adanya hal ini membuat masyarakat Kecamatan Sanga Desa, LSM, dan Pers yang dikoordinir oleh DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin berencana bakal mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Januari 2024 di Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin untuk mencopot pimpinan Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

"Keluhan masyarakat Sanga Desa terhadap pelayanan buruk Puskesmas Ngulak sebenarnya sudah lama kami dengar, namun baru sekarang kami mengambil sikap. Karena kami nilai pimpinan Puskesmas lebih mementingkan urusan kesenangan pribadi dengan mengajak staf pergi jalan-jalan saat hari kerja, daripada menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Ketua DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Tanto Hartono, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut Tanto, masyarakat juga mengeluhkan sarana prasarana di gedung rawat inap. Dimana pasien selalu kepanasan, akibat tidak ada fasilitas kipas angin, dan AC yang tidak boleh dinyalakan.

"Pasien rawat inap kepanasan, kipas angin harus bawa sendiri dari rumah. AC tidak boleh dinyalakan dengan alasan tegangan listrik rendah, sementara kami lihat rumah dinas tenaga kesehatan AC selalu menyala. Selain itu pasien sering disuruh membeli obat dari luar dengan alasan obat di puskesmas kosong," ungkapnya.

Gabungan masyarakat, Ormas, LSM, dan media menurutnya akan mengadakan aksi untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut.

"Kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutan kami agar adanya perbaikan pelayan di Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Kami juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin agar segera mencopot pimpinan Puskesmas Ngulak saat ini, dan memberikan teguran keras terhadap nakes yang melakukan tindakan indisipliner," tegasnya.(rilis)

Kamis, 21 Desember 2023

Terindikasi Jual Beli Nilai A, Puluhan Mahasiswa AKBID mengeluh


KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Sekolah Diploma Tiga tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak lama dan dianggap kebijakan dari Oknum Pimpinan untuk membantu mahasiswi tetapi sisi lain merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Hasil investigasi Awak Media beserta LSM KANTI dan Ormas KMPD menyampaikan, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan dengan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau, kagek kamu idak diterimo gawe, terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara Lubuklinggau selaku Pemilik Yayasan dan juga sekaligus Direktur Akbid inisial SY, dan Jh sebagai BAM - Bagian Administrasi Mahasiswi di kampus, menjelaskan bahwa Praktik seperti ini sudah kami lakukan sejak Tahun 2007. Dengan alasan beberapa mahasiswa yang memang tidak mampu untuk mencapai nilai A.

Pihak Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara menyampaikan adanya dugaan permainan untuk Nilai A. Saat wawancara hanya satu atau dua orang saja yang mendapat nilai A, mahasiswa yang tidak mendapatkan nilai A dimintai uang Rp. 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk remidial agar mendapat Nilai A. Selain kejadian indikasi permainan nilai A, juga terjadi penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi diwajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen. Dan menurut Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara bahwa kebijakan yang diambil terkait adanya remidial nilai atau diduga jual beli nilai tidak ada suatu kesalahan.

Sancik selaku Ketua KANTI berpendapat bahwa Kalo benar adanya Jual Beli nilai A, ini dampak buruk bagi dunia pendidikan. Untuk itu, mendesak Pemerintah agar mengevaluasi kebijakan yang dilakukan sekolah, bahkan kalo memang tidak beres, mohon cabut ijin sekolah akademi tersebut.

Koordinator KMPD, Ferry juga menyampaikan bahwa Akademi Bidan ini menyangkut jiwa keselamatan manusia. Apabila Nilai dapat dipermainkan, ini berbahaya. Sebab ada dua nyawa dalam penanganan medis, jadi kalo memang mahasiswa tidak mampu, jangan diluluskan. (TIM)


Oknum Pimpinan Akademi kebidanan di Kota Lubuklinggau Diduga Melakukan Praktik Jual Beli nilai

KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Akademi Kebidanan tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung dan merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan pada awak media, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau kalo kagek kamu idak diterimo gawe terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Praktik seperti ini diduga dilakukan Oknum Pihak Akbid yang melibatkan Pimpinan Akademi secara langsung sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan selain dari diduga telah terjadinya jual beli nilai bahwa 
adanya diduga penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi di wajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen selain dari itu untuk biaya wisuda mahasiswi di bebankan biaya dengan besaran nominal bervariasi pada tiap mahasiswi, berkisar Rp 14 juta hingga Rp. 20 juta.

Lanjunya, Tim investigasi Organisasi KANTI tersebut sudah berusaha menghubungi Pihak Akademi via telepone selular guna untuk memintai klarifikasi terkait perihal ini, tetapi sangat di sayangkan pihak bersangkutan belum ada jawaban.

Di lain waktu awak media melakukan konfirmasi pada ketua Organisasi Sancik, S.IP perihal dugaan telah terjadinya jual beli nilai pada Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau "Kami sebagai Kontrol sosial dan Pemerhati Dunia Pendidikan menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Dan meminta Pihak Yayasan dapat memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Apalagi ini menyangkut Orang Utama dalam Sekolah Akademi tersebut, karena hal ini akan menghancurkan masa depan generasi muda".

Di lain Pihak Ferry Taslim selaku koordinator Ormas KMPD mengatakan bahwa Kabar tersebut menjadi cerminan bahwa pendidikan sekolah tinggi tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, permasalahan penawaran jual beli nilai tersebut terjadi pada mata kuliah materi kebidanan. Dan ini adalah mata kuliah inti jurusan sehingga menjadi perhatian serius dan apabila kelulusan akademi kebidanan yang tidak dibekali ilmu yang baik maka akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat. tentunya pada perihal tersebut dapat mencederai kode etik dalam perguruan tinggi meliputi kebebasan akademik, integritas keilmuwan, hingga perlakuan adil dan terhormat kepada semua termasuk civitas akademika antara dosen, mahasiswa, staf administrasi, maupun orang lain yang berada di luar lingkungan kampus tutupnya (Tim)