Kamis, 21 Desember 2023

Oknum Pimpinan Akademi kebidanan di Kota Lubuklinggau Diduga Melakukan Praktik Jual Beli nilai


KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Akademi Kebidanan tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung dan merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan pada awak media, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau kalo kagek kamu idak diterimo gawe terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Praktik seperti ini diduga dilakukan Oknum Pihak Akbid yang melibatkan Pimpinan Akademi secara langsung sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan selain dari diduga telah terjadinya jual beli nilai bahwa 
adanya diduga penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi di wajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen selain dari itu untuk biaya wisuda mahasiswi di bebankan biaya dengan besaran nominal bervariasi pada tiap mahasiswi, berkisar Rp 14 juta hingga Rp. 20 juta.

Lanjunya, Tim investigasi Organisasi KANTI tersebut sudah berusaha menghubungi Pihak Akademi via telepone selular guna untuk memintai klarifikasi terkait perihal ini, tetapi sangat di sayangkan pihak bersangkutan belum ada jawaban.

Di lain waktu awak media melakukan konfirmasi pada ketua Organisasi Sancik, S.IP perihal dugaan telah terjadinya jual beli nilai pada Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau "Kami sebagai Kontrol sosial dan Pemerhati Dunia Pendidikan menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Dan meminta Pihak Yayasan dapat memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Apalagi ini menyangkut Orang Utama dalam Sekolah Akademi tersebut, karena hal ini akan menghancurkan masa depan generasi muda".

Di lain Pihak Ferry Taslim selaku koordinator Ormas KMPD mengatakan bahwa Kabar tersebut menjadi cerminan bahwa pendidikan sekolah tinggi tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, permasalahan penawaran jual beli nilai tersebut terjadi pada mata kuliah materi kebidanan. Dan ini adalah mata kuliah inti jurusan sehingga menjadi perhatian serius dan apabila kelulusan akademi kebidanan yang tidak dibekali ilmu yang baik maka akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat. tentunya pada perihal tersebut dapat mencederai kode etik dalam perguruan tinggi meliputi kebebasan akademik, integritas keilmuwan, hingga perlakuan adil dan terhormat kepada semua termasuk civitas akademika antara dosen, mahasiswa, staf administrasi, maupun orang lain yang berada di luar lingkungan kampus tutupnya (Tim)
Media Online Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar