Terpantau awak media Aktivis Sancik sedang melakukan pengaduan ke Irban Penyelidikan Inspektorat Kota Lubuklinggau (12/04/2023,11.23), Aktivis Sancik menyampaikan:
“Inspektorat Kota Lubuklinggau harus mengambil tindakan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau yang telah mengeluarkan tutur kata yang tidak senonoh "peliyok" pada saat saya konfirmasi perihal penyerapan PIP via handphone selain dari itu Inspektorat Kota Lubuklinggau lakukan Penyelidikan terkait penyerapan PIP diduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak SDN 46 Kota Lubuklinggau yang mana dari 21 siswa sebagai penerima PIP yang teraktivasi hanya 7 siswa, tentunya pada perihal ini tidak terlepas dari Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau sebagai pembina dan pengawas SD/SMP sekota Lubuklinggau”.
“apabila pada pengaduan ini pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau tidak melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau, saya selaku ketua KANTI menyatakan akan adakan aksi damai”.
Pewarta: (Ewok/Sopian)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar