
Selasa, 23 Juli 2024
HUT Ke – 81, Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas di Hadiri Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas

Pengambilan Sumpah Iwan Susanto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Firdaus Cik Olah, S.E. Hadir pula, unsur forkopimda, staf ahli, para Kabag, para kepala OPD, Camat, Lurah, dan undangan lainnya.
Rapat paripurna pengangkatan PAW ini dilakukan terhadap Iwan Susanto, S.Pd.I yang menjadi PAW dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wabup Musi Rawas, Hj. Suwarti, menyampaikan atas nama Kabupaten Musi Rawas dan pribadi mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada saudara Iwan Susanto.
Menurutnya, peresmian pengangkatan ini mempunyai makna tersendiri, karena sebagai anggota DPRD harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil.
“Terpilihnya saudara mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu dalam menjalankan tugas agar lebih visioner, kreatif, dan inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat,” kata Wabup.
Wabup berharap ke depannya Iwan Susanto dapat membuat visi dan misi dengan melihat lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan seiring dengan peningkatan tantangan zaman.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan berhasil dan tidaknya penyelenggaraan pembangunan daerah salah satunya tergantung pada peran serta DPRD Kabupaten Mura, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.
Untuk itu, Wabup berharap, kepada Anggota DPRD agar benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang lebih MANTAB, Maju, Mandiri, dan Bermartabat. (Adv) Eka Pasi
Senin, 22 Juli 2024
DPRD Musi Rawas Dengarkan Laporan Pansus Atas Tiga Raperda

DPRD Gelar Agenda HUT Musi Rawas ke 81

DPRD Musi Rawas Fokus Tiga Raperda di 2024
DPRD Kabupaten Musi Rawas Melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa

KANTI News, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mura Ke-81 Tahun 2024, Rabu (24/4/2024) di Gedung Paripurna DPRD Mura.
Rabu, 27 Maret 2024
DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi (PUF) dewan terhadap LKPJ Wali Kota
Dalam jawabannya, H Trisko Defriyansa mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan fraksi dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023.
Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar (FPG), Pj Wako mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada FPG atas apresiasi untuk kinerja Polri dan TNI dalam proses tahapan-tahapan Pemilu 2024, sehingga Kota Lubuklinggau terjaga kondusifitas, aman, nyaman dan lancar.
Selanjutnya terhadap saran pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2024 bagi ASN selama 12 bulan, hal ini sudah dianggarkan pada APBD 2024. Terhadap saran THR Idul Fitri 1445 H untuk dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, hal ini telah dianggarkan pada APBD 2024.
Kemudian menjawab atas pandangan umum F-PDIP yang menghimbau agar Pemkot Lubuklinggau tetap menjaga kestabilan harga dan ketersediaan sembilan bahan pokok pada bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Pemkot Lubuklinggau telah melaksanakan operasi pasar di setiap kecamatan.
Atas pandangan F-PKS terkait kewajiban dalam memenuhi hak-hak atlet Kota Lubuklinggau yang sudah membawa nama baik kota Lubuklinggau dalam event Porprov ke-14 di Kabupaten Lahat, hal ini telah menjadi perhatian Pemkot Lubuklinggau.
Selanjutnya menjawab pemandangan F-PD, terkait perencanaan pembangunan daerah khususnya penyusunan DED (Detail Engineering Design) dapat dijelaskan bahwa DED alun-alun merdeka merupakan perencanaan untuk membangun ruang terbuka publik tengah kota dengan konsep "Taman Iconik" tanpa mengubah fungsi Masjid Agung As-Salam sebagai tempat ibadah kebanggaan masyarakat Kota Lubuklinggau.
Hal ini juga direncanakan dalam rangka penataan dan penertiban pedagang di sekitar Masjid Agung As-Salam, sehingga modernisasi penataan wajah kota ini dapat meningkatkan daya darik wisata dan meningkatkan pendapatan asli daerah paparnya,(ADV) "Warto"
Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dengan Agenda Propemperda Kota Lubuklinggau 2024
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.
H. Trisko Defriyansa dalam sambutannya menyampaikan, Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Menurutnya dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut, Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama” katanya, Senin 29/1/2024) lalu.
Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
‘Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025″ terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
“Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah” ujarnya.
Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.
“Selanjutnya ada Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan” pungkasnya.
Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (ADV) "Sopian"
Selasa, 26 Maret 2024
Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas
Hadir dalam acara tersebut Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang sekaligus melantik dan pengambil sumpah/janji Sekda Kabupaten Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Forkopimda, Sekda Musi Rawas, Staf ahli dan asisten, Kepala OPD lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Dalam pelantikan tersebut, Drs. Ali Sadikin, M.Si dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas menggantikan Ir. H. Aidil Rusman, M.M.
Jabatan Sekda, mempunyai peran yang sangat penting, karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan Dinas, Lembaga Teknis dan Unit Pelaksana lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Drs. Ali Sadikin, M.Si yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas yang diharapkan dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
"Citra Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan sangat banyak ditentukan oleh tugas Sekda. Untuk itu, saya minta kepada Saudara selaku Sekda agar dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)", kata Bupati.
Kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan, patuhi aturan yang berlaku dan segala bentuk perintah kedinasan, mampu membuktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang.
Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Ir. H. Aidil Rusman, MM, atas pengabdiannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang telah dilaksanakan dengan baik. (ADV) "Warto"
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

KANTI News, Musi Rawas-Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud terus peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, kembali serahkan bantuan perlengkapan sekolah, yang berupa perlengkapan alat tulis (ATK), baju seragam SD dan SMP, Moublier (Meja dan Kursi). Bertempat di SMP Negeri Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan Bupati, Kabupaten Musi Rawas memiliki 295 satuan pendidikan jenjang PAUD, 318 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Lanjut Bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah melaksanakan program, seperti pemberian buku gambar dan alat mewarnai sebanyak 517 set, pemberian seragam gratis untuk jenjang SD sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan rincian di tahun 2021 sebanyak 13.332 stel, di tahun 2022 16.638 stel, dan di tahun ini sebanyak 19.572 stel.
Kemudian, seragam gratis untuk jenjang SMP di mulai dari tahun 2022 hingga sekarang dibagikan sebanyak 7.758 stel di tahun 2022 dan 19.118 stel di tahun 2023, pemberian bantuan operasional bagi guru jenjang PAUD, rehabilitasi ruang kelas, wc sekolah dan pembangunan ruang kelas baru. Dan bantuan pengadaan mobiler (kursi dan meja siswa). Untuk SD sebanyak 1.237 set, sedangkan untuk SMP sebanyak 1.041 set.
"Semua program yang dilaksanakan itu adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas peduli pada dunia pendidikan, karena pendidikan adalah aspek terpenting dalam kemajuan sebuah daerah, oleh karena itu, kami selalu berupaya yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan, “tegas Bupati.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN Sumber Harta, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di SMP Negeri Sumber Harta, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud dan sangat mengapresiasi kepedulian Bupati pada dunia pendidikan di Musi Rawas.
Di kesempatan itu, Bupati sekaligus menghadiri Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan. (ADV) "Warto"
Senin, 18 Maret 2024
Pejabat Pemerintahan Kota Lubuklinggau hadiri Rakornas di Jakarta Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN
Asisten II Bidang Ekonomi (H. Surya Darma) hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024
KANTI News, Lubuklinggau - Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lubuklinggau, H Surya Darma hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, di Lesehan Rumah Makan (RM) Simpang Raya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jum’at 15 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kemenag Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Rabu, 07 Februari 2024
PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL


Selasa, 06 Februari 2024
DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN
KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)
Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”
Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.
Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)
Jumat, 02 Februari 2024
DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL
Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.
Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)
Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)








