KANTINews, Lubuklinggau - Warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau mengeluhkan atas ulah nakal Oknum Pegawai Kelurahan Puncak Kemuning yang sering meminta uang terhadap warga dalam pengurusan Administasi Kependudukan (07/06/2023. 09.53)
Sempat di wawancara awak media Hidayat (29) membenarkan bahwa memang benar Oknum Pegawai Kelurahan Puncak Kemuning meminta uang dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (surat keterangan domisili) dengan dalil uang kas kantor dan menurut keterangan Hidayat perihal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya tetapi sudah sering kali terjadi terhadap warga lainnya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Terkhususnya Pemerintah Kota Lubuklinggau sekiranya dapat menjadi perhatian dan berantas PUNGLI dari tingkat RT hingga ke jenjang Instansi lainnya.




