KANTINews, Muba – Tak terlihat satu pun tim pengamanan dari kepolisian terhadap pelaku penembakan Herman (55), yang mana pelaku dan korban sama-sama di rawat di RSUD Sekayu Sebagaimana perihal tersebut di keluhkan Anak Kandung Korban (Syukur 29) menyampaikan kepada awak media via WhatsApp bahwa pelaku penembakan yang mengalami luka di Paha sama-sama dirawat di satu ruangan di RSUD Sekayu diduga tanpa adanya pengawalan dari pihak Kepolisian dan ini terindikasi akan memicu terjadinya konflik antar keluarga.(05/06/2023,19.44)
Cak mane polisi ikak erin pelaku penembakan Bak di rawat pulek di ruangan yang same dan rumah sakit yang same idak tajingok ade pengawalan dari pihak polisi, ape polisi senang nia kalu kami bamatian. (ejaan bahasa daerah Sekayu Sum-sel)
Sebagaimana di ketahui peraturan mengenai pengawalan terhadap pelaku tindak pidana dalam perawatan kesehatan di rumah sakit luar diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.
Disaat di konfirmasi pada kanit Reskrim Polsek Sanga Desa via WhatsApp contreng dua dan tidak di balas selanjutnya awak media kirim pesan konfirmasi pada salah satu anggota Polsek Sanga Desa hanya menjawab "Siapp kk untuk konfirmasi langsung ke kanit Reskrim bae kk" sehingga berita ini di terbitkan. EWOK/Eka Pasi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar