Senin, 28 Agustus 2023

Ketua Ormas KANTI Minta Inspektorat Mura Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bingin Jungut


KANTI News – Musi Rawas Ketua Organisasi Kemasyarakatan KANTI melaporkan dugaan Perbuatan tindak pidana korupsi APBN Dana Desa (DD) Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021/2022/2023.

Saat dijumpai media di kantor Inspektorat Kabupeten Musirawas “Sancik” selaku ketua Ormas KANTI menyampaikan bahwa diduga adanya aroma korupsi pada kegiatan penyerapan dana dan pada pelaksanaan beberapa item kegiatan Desa Bingin Jungut dan telah di sampaikan surat secara tertulis pada APIP pada hari ini senin (28/08/23).

“Hari ini sudah kita masukan surat laporan ke Inspektorat atas adanya dugaan korupsi pada beberapa kegiatan yang direalisasikan oleh Pemdes Bingin Jungut” jelasnya

Selain itu Sancik juga menjelaskan bahwa latar belakang dibuat dan disampaikan surat laporan dugaan Korupsi ini, berawal dari salah satu perangkat Desa Bingin Jungut masih aktif (identitasnya tidak di sebutkan) mendatangi sekretariat Organisasi Kemasyarakatan KANTI - Komunitas Masyarakat Silampari di Jl. Lapter Silampari Rt. 04 Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, dan menyampai informasi dugaan modus korupsi Oknum Kepala Desa Bingin Jungut dalam penyerapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021/2022/2023.

Berdasarkan data investigasi serta informasi yang dihimpun dari narasumber ketua Ormas KANTI dalam hal ini meminta kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Pemdes Bingin Jungut tersebut.

“Beberapa item kegiatan yang diduga janggal sudah kami tuangkan di dalam surat laporan,selain laporan ke Isnpektorat hari ini sudah kami sampaikan pula tembusan kepada bupati serta DPMD Kabupten Musi Rawas” ungkap Sancik.

Lebih lanjut Sancik mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Pemdes Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang mana kita ketahui bahwa APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan Pemerintahan Desa.

“Saya minta kepada Inspektorat agar segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum pemerintah desa bingin jungut demi mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi” tutupnya. 

Sumber : KLIKNUSANTARA.COM
Di edit : Ewok
Media Online Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.