KANTINews, Musi Rawas - Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, transparan, efektif, serta akuntabel berdasarkan Peraturan Perundang yang tersedia. Dan harus diwaspadai jika pengelolaan keuangan daerah bukan semata-mata untuk kepentingan individu atau kelompok melainkan pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat.
Disaat ditemui di kediamannya Ketua KANTI (Sancik) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan lakukan penyampaian pelaporan terkait sub kegiatan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi SKPD di Dinas Kesehatan Musi Rawas tahun 2022 yang dinilai mengalami peninggakatan tidak wajar hingga 100 persen yang mana pada tahun 2021 besaran anggaran Rp. 360.000.950 dan pada tahun 2022 meningkat hingga Rp. 792.953.000 tentunya dalam perihal tersebut menurut padangan kami adanya suatu kejanggalan, ditambah lagi informasi yang terhimpun diduga terjadinya peningkatan besaran anggaran sub kegiatan tersebut adanya beban pengeluaran yang membiayai kebutuhan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi Bupati Musi Rawas.
Terus yang menjadi pertanyaan bagaimana anggaran Tahun 2022 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas untuk kebutuhan kegiatan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah hingga Rp. 1.050.000.000, tutup Sancik.
Penulis : Ewok/Eka Pasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar