Sabtu, 31 Januari 2026

PROJAMIN Akan Gelar Ujuk Rasa Jilid 2 di Mapolres Muba



TARGET INVESTIGASI, MUSI BANYUASIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jaringan Masyarakat Independen (PROJAMIN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat berencana menggelar aksi damai di depan Mapolres Muba.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai mandek terkait maraknya aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah tersebut.

Ketua DPC PROJAMIN Muba, Tanto Hartono, menegaskan bahwa aksi damai tersebut bertujuan mendesak Kapolres Musi Banyuasin agar bertindak tegas dan profesional dalam menertibkan seluruh praktik ilegal drilling dan refinery yang kian menjamur.

Selain itu, PROJAMIN juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan refinery ilegal yang telah menelan korban jiwa, serta segera menangkap para pelaku maupun pemodal yang selama ini terkesan kebal hukum.

“Penegakan hukum terhadap ilegal drilling dan ilegal refinery di Muba kami nilai jalan di tempat. Banyak kasus kebakaran sumur yang penanganannya tidak jelas, padahal sudah menelan korban jiwa,” ujar Tanto Hartono saat diwawancarai awak media, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Menyikapi kondisi ini, kami dari DPC PROJAMIN Muba akan terus mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Muba agar lebih serius. Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat, baik melalui media maupun secara terbuka lewat aksi damai,” tegasnya.

Tanto juga menyoroti semakin meluasnya praktik ilegal drilling dan refinery di sejumlah kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin, seperti Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Babat Toman, yang belakangan menjadi sorotan aktivis LSM dan jurnalis.

“Praktik ilegal ini sudah menimbulkan banyak dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, korban jiwa, hingga kerusakan infrastruktur jalan. Kami meminta Kapolres Muba segera menutup seluruh aktivitas ilegal tersebut tanpa tebang pilih,” katanya. 

Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret, PROJAMIN Muba memastikan akan tetap melanjutkan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral agar hukum benar-benar ditegakkan.(Red)

Sumber : monopolisumselnews.com

Media Online Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Selasa, 13 Januari 2026

Terindikasi Arogansi Sikap Oknum Kepala SMPN 1 Sembawa sampaikan Klarifikasi Penyerapan BOS


Targer Investigasi, Banyuasin Sumsel - Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Team Investigasi KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari “Jali Roy” menyayangkan sikap Arogansi Oknum Kepala SMPN 1 Sebawa saat dimintai keterangan atau klarifikasi terkait surat tembusan perihal penyerapan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 s/d 2025.

Lanjutnya Jali Roy, diharapkan kepada segenap institusi baik Dinas Pendidik, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan atau pun Pihak Kepolisian di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin dapat menindaklanjuti atas perilaku Sikap Arogansi Oknum Kepala SMPN 1 Sebawa, karenakan sikap arogansi seorang penyelengara negara dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan rekaman video visual awak media buruhsergainfo bedurasi 11.49 detik Oknum Kepala SMPN 1 Sembawa terkesan arogansi menyampaikan klarifikasi terkait informasi diduga penyerapan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 s/d 2025 terindikasi telah terjadi korupsi (senin, 12/01/2025)

Dengan nada emosi di hadapan Ketua Team Investigasi KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari dan wartawan buruhsergainfo, Oknum Kepala SMPN 1 Sembawa berkali-kali menyampaikan tugas LSM itu apa dan apa kontribusi kamu LSM terhadap SMPN 1 Sembawa, kalau melihat koreng orang lain kita semua punya koreng.

Dari sikap dan ungkapan yang di utarakan Oknum Kepala SMPN 1 Sembawa, tidak mencerminkan seorang pegawai atau pemimpin yang menjunjung tinggi sikap demokratis yang bersedia mendengarkan sudut pandang, ide, dan kritik tanpa menjadi defensif. Yang mana masukan dapat di anggap sebagai kesempatan untuk memperbaiki kinerja, bukan suatu ancaman. Selain dari itu, sikap arogansi seorang penyelengara negara dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum.

Fungsi Pengawas kebijakan, melindungi hak-hak publik, dalam mewujudkan tujuan Negara Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara umum, fungsi kontrol sosial, terutama Pers dan masyarakat, bagian penting dari kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi, tindakan menghalanginya Fungsi Pengawas kebijakan, melindungi hak-hak publik dianggap serius. (Red)
Media Online Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.