KANTI News, Muratara Ketua Organisasi Masyarakat KANTI - Komunitas Masyarakat Silampari Senin, 2 Oktober 2023 akan melayangkan surat laporan pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan telah terjadinya Perbuatan tindak pidana korupsi APBN Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022/2023.
Saat dijumpai awak media Sekretariatnya “Sancik, S.IP” selaku ketua Ormas KANTI menyampaikan bahwa diduga adanya aroma korupsi pada penyerapan dana BOS dan yang telah dilaksanakannya beberapa item kegiatan SMA Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022/2023 (30/09/23).
“Senin, 02 Oktober 2023 besok kami Ormas KANTI akan menyampaikan surat resmi pada Kejari Lubuklinggau, yang mana berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang berlandaskan rincian penyerapan dana BOS SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023, maka patut diduga adanya aroma korupsi dalam pelaksanaan komponen kegiatan sekolah Tahun Anggaran 2022/2023 yang mana pendapatan SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023 melalui dana BOS mencapai besaran dana hingga 1,5 milyaran rupiah tetapi dengan dana milyaran tersebut, sarana dan prasarana SMA Negeri Karang Jaya terlihat tidak terawat atau tidak layak huni, sedang pada sub item kegiatan sekolah Tahun Anggaran 2022/2023 dianggarakan sangat fantastis di antaranya;
Kegiatan pengembangan perpustakaan tahun anggaran 2022/2023
menelan dana Rp. 360.360.000,-
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
tahun anggaran 2022/2023
menelan dana Rp. 156.369.000,-
Dan ironisnya lagi pada kegiatan pembayaran honor tahun anggaran 2022/2023 menelan dana mencapai Rp. 237.000.000,- padahal yang terpublikasi dan terdata di dapodikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia bahwa jumlah Non PNS yang dapat di bayar melalui dana BOS pada SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023 sebanyak 8 (delapan) orang” Jelasnya.
Lanjut ketua Ormas KANTI (Sancik, S.IP), “nantinya setelah surat laporan kami disampaikan diharapkan kerjasamanya Kejari Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menyelamatkan keuangan negara terkhususnya pada keuangan pendidikan” tutupnya. (Ewok)






